Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 9/2006 · Perda Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2006Tanggal Penetapan:27 Juni 2006
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku29 Agustus 2006
Tanggal Penetapan27 Juni 2006
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menata kembali tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat.

Peraturan ini mengatur proses pemilihan Kepala Desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan, susunan, tugas, dan kewajiban panitia pemilihan, persyaratan pemilih, tata cara pendaftaran pemilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon, persyaratan bakal calon, penetapan bakal calon, dan kampanye pemilihan. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pengesahan dan pelantikan Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa (6 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali), mekanisme laporan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Bupati dan BPD, larangan bagi Kepala Desa (misalnya menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan), tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, mekanisme pemberhentian dan pemberhentian sementara Kepala Desa, pejabat yang mewakili Kepala Desa jika berhalangan, mekanisme pengangkatan penjabat Kepala Desa, dan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

1. Kepala Desa yang ada dan masih menjabat pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku sampai dengan berakhir masa jabatannya sepanjang yang bersangkutan dinilai baik oleh BPD.

1. Apabila Kepala Desa melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian oleh Bupati atas usul BPD.