Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1999 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998

Juga dikenal sebagai: UU 33/1999 · UU No. 33 Tahun 1999 · UU Nomor 33 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1999Tanggal Penetapan:23 Agustus 1999
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1999
Tanggal Penetapan23 Agustus 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 bertujuan untuk menetapkan perhitungan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan ini mengatur rincian pendapatan dan belanja negara untuk tahun anggaran tersebut. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan, sementara belanja negara mencakup pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Undang-undang ini juga mencatat adanya sisa anggaran kurang akibat realisasi belanja yang lebih besar daripada pendapatan.

(-)

(-)