Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Banyumas 24/2021 · Perbup Kabupaten Banyumas No. 24 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2021Tanggal Penetapan:6 Mei 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku06 Mei 2021
Tanggal Penetapan06 Mei 2021
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut:

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 22).
  2. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Banyumas. Tujuan utamanya adalah mengatur secara teknis pemberian kedua kompensasi tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas.

Ketentuan Substansial
Peraturan mengidentifikasi subjek yang berhak: PNS termasuk calon PNS dan PNS yang memasuki pensiun sejak 1 Mei 2021, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai non-ASN pada BLUD yang memenuhi persyaratan. Diatur pula penerima tunjangan berupa janda/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan. Pengeluaran tidak diberikan kepada PNS cuti di luar tanggungan negara, PNS yang gajinya dibayar instansi lain, Dewan Pengawas BLUD, dan pegawai non-ASN tertentu pada kontrak pengadaan. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum; bagi calon PNS besaran tertentu ditetapkan (80% dari gaji pokok). Ketentuan khusus untuk Bupati/Wakil Bupati dan pimpinan/anggota DPRD ditetapkan sesuai hak keuangan yang berlaku. Waktu pembayaran diatur (THR pada bulan April 2021, Gaji Ketiga Belas pada bulan Juni 2021) dengan ketentuan pembulatan, penyesuaian selisih, dan pajak penghasilan yang ditanggung Pemerintah Daerah. Mekanisme pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur melalui DPA SKPD, SPM terpisah, SPM-LS, serta pengaturan khusus untuk BLUD. Kepala SKPD wajib menyelenggarakan pengendalian internal atas pelaksanaannya.

  1. Apabila Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan paling cepat setelah pengundangan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya (Pasal 7 ayat (2)).
  2. Besaran Tunjangan Hari Raya untuk 1 (satu) bulan pada bulan April 2021 jika berubah, dibayarkan selisih kekurangan atau disetor kembali kelebihan (Pasal 7 ayat (4)).
  3. Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2021; apabila belum dapat dibayarkan pada saat itu, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2021 (Pasal 8 ayat (1)–(2)).
  4. Besaran Gaji Ketiga Belas untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni 2021 jika berubah, dibayarkan selisih kekurangan atau disetor kembali kelebihan (Pasal 8 ayat (4)).
  5. Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang mengalami mutasi pindah harus mencantumkan keterangan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan (Pasal 11).
  6. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2020 dan Nomor 42 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 13).
  7. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 14).