di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Banyumas 24/2021 · Perbup Kabupaten Banyumas No. 24 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut:
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Banyumas. Tujuan utamanya adalah mengatur secara teknis pemberian kedua kompensasi tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas.
Ketentuan Substansial
Peraturan mengidentifikasi subjek yang berhak: PNS termasuk calon PNS dan PNS yang memasuki pensiun sejak 1 Mei 2021, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai non-ASN pada BLUD yang memenuhi persyaratan. Diatur pula penerima tunjangan berupa janda/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan. Pengeluaran tidak diberikan kepada PNS cuti di luar tanggungan negara, PNS yang gajinya dibayar instansi lain, Dewan Pengawas BLUD, dan pegawai non-ASN tertentu pada kontrak pengadaan. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum; bagi calon PNS besaran tertentu ditetapkan (80% dari gaji pokok). Ketentuan khusus untuk Bupati/Wakil Bupati dan pimpinan/anggota DPRD ditetapkan sesuai hak keuangan yang berlaku. Waktu pembayaran diatur (THR pada bulan April 2021, Gaji Ketiga Belas pada bulan Juni 2021) dengan ketentuan pembulatan, penyesuaian selisih, dan pajak penghasilan yang ditanggung Pemerintah Daerah. Mekanisme pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur melalui DPA SKPD, SPM terpisah, SPM-LS, serta pengaturan khusus untuk BLUD. Kepala SKPD wajib menyelenggarakan pengendalian internal atas pelaksanaannya.