Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perwakilan Republik Indonesia Untuk Republik Federal Jerman

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1991 · Keppres No. 2 Tahun 1991 · Keppres Nomor 2 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 1991Tanggal Penetapan:17 Januari 1991
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerwakilan Republik Indonesia Untuk Republik Federal Jerman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 1991
Tanggal Penetapan17 Januari 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Demokrasi Jerman di Berlin Timur 2. Konsulat Republik Indonesia di Berlin Barat Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil dengan latar belakang bersatunya dua negara Jerman, yaitu Republik Federal Jerman dan Republik Demokrasi Jerman, sehingga Indonesia memandang Jerman sebagai satu negara. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan kepentingan diplomatik dan konsuler Indonesia di Jerman.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan penutupan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Demokrasi Jerman di Berlin Timur dan Konsulat Republik Indonesia di Berlin Barat. Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman kini meliputi seluruh wilayah Jerman yang bersatu. Selain itu, dibuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Berlin yang meliputi wilayah Kota Berlin dan beberapa negara bagian lainnya. Formasi kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku, dan perumusan tugas serta organisasi ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)