di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perwakilan Republik Indonesia Untuk Republik Federal Jerman
Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1991 · Keppres No. 2 Tahun 1991 · Keppres Nomor 2 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan latar belakang bersatunya dua negara Jerman, yaitu Republik Federal Jerman dan Republik Demokrasi Jerman, sehingga Indonesia memandang Jerman sebagai satu negara. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan kepentingan diplomatik dan konsuler Indonesia di Jerman.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan penutupan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Demokrasi Jerman di Berlin Timur dan Konsulat Republik Indonesia di Berlin Barat. Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman kini meliputi seluruh wilayah Jerman yang bersatu. Selain itu, dibuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Berlin yang meliputi wilayah Kota Berlin dan beberapa negara bagian lainnya. Formasi kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku, dan perumusan tugas serta organisasi ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.