Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 8/2017 · Perda Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2017Tanggal Penetapan:25 September 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku26 September 2017
Tanggal Penetapan25 September 2017
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi, Kelurahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penataan Desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, dan daya saing desa. Penataan desa mencakup pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa, termasuk desa adat. Pembentukan desa baru harus memenuhi syarat usia desa induk minimal 5 tahun, jumlah penduduk minimal 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga, wilayah kerja dengan akses transportasi, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi sumber daya alam, manusia, dan ekonomi, batas wilayah yang jelas, sarana prasarana pemerintahan dan pelayanan publik, serta dana operasional yang memadai. Pemekaran desa dilakukan melalui desa persiapan yang dievaluasi kelayakannya oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Penggabungan desa memerlukan kesepakatan melalui musyawarah desa dan persetujuan Bupati dan DPRD. Perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya juga diatur dengan persyaratan dan prosedur yang melibatkan musyawarah, kajian tim, dan persetujuan DPRD. Aset desa yang dihapus atau berubah status menjadi aset pemerintah daerah, sementara aset kelurahan yang menjadi desa menjadi aset desa.

(-)

(-)