Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur, dan sejahtera, serta untuk memberikan arahan yang jelas dalam penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keseimbangan tugas, fungsi, serta kewenangan antara kepala desa dan perangkat desa.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Struktur organisasi Perangkat Desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, beserta tugas dan fungsi masing-masing.
- Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
- Kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, termasuk penghasilan tetap dan tunjangan yang dianggarkan dalam APBDes.
- Hubungan kerja antara Pemerintah Desa dengan BPD yang bersifat kemitraan, serta hubungan kerja antar Pemerintah Desa.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang dilimpahkan wewenang.