Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pengaturan terhadap bangunan agar tertib, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keserasian lingkungan, serta menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan saat ini.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan:** Mengatur fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, ganda) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, lokasi, ketinggian, luas lantai, dan status kepemilikan.
2. **Persyaratan Bangunan:** Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan).
3. **IMB:** Setiap orang/badan yang akan mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan wajib memiliki IMB dari Bupati. IMB diterbitkan berdasarkan pertimbangan Tim Pemeriksa Perizinan. Perubahan luas, fungsi, bentuk, atau konstruksi memerlukan IMB baru. Persyaratan permohonan IMB meliputi fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, izin perubahan penggunaan tanah (jika perlu), surat izin pemilik tanah (jika pemohon bukan pemilik), gambar denah, situasi, tampak, dan potongan bangunan. Bangunan berdampak lingkungan wajib melampirkan AMDAL. Bangunan tinggi wajib melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi.
4. **Retribusi IMB:** Diatur mengenai nama, obyek, subyek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran, sanksi administratif (bunga 2% per bulan jika terlambat membayar), penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati.