Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 17/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2009Tanggal Penetapan:1 Desember 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Desember 2009
Tanggal Penetapan01 Desember 2009
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 10 Tahun 1995 tentang Izin Mendirikan dan Membongkar Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1995 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pengaturan terhadap bangunan agar tertib, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keserasian lingkungan, serta menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan saat ini. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan:** Mengatur fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, ganda) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, lokasi, ketinggian, luas lantai, dan status kepemilikan. 2. **Persyaratan Bangunan:** Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan). 3. **IMB:** Setiap orang/badan yang akan mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan wajib memiliki IMB dari Bupati. IMB diterbitkan berdasarkan pertimbangan Tim Pemeriksa Perizinan. Perubahan luas, fungsi, bentuk, atau konstruksi memerlukan IMB baru. Persyaratan permohonan IMB meliputi fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, izin perubahan penggunaan tanah (jika perlu), surat izin pemilik tanah (jika pemohon bukan pemilik), gambar denah, situasi, tampak, dan potongan bangunan. Bangunan berdampak lingkungan wajib melampirkan AMDAL. Bangunan tinggi wajib melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi. 4. **Retribusi IMB:** Diatur mengenai nama, obyek, subyek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran, sanksi administratif (bunga 2% per bulan jika terlambat membayar), penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati.

Bangunan yang belum memiliki IMB dari Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini harus sudah mempunyai IMB sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Mendirikan, mengubah, dan/atau merawat bangunan tanpa memiliki IMB dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis kepada pemilik/ pengguna bangunan; 2. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; 3. perintah pembongkaran bangunan.