Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 73/2021 · Permen PANRB No. 73 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 73 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan ditetapkan dengan maksud untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.

Peraturan ini mengatur tentang standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (APH). APHP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada Instansi Pemerintah dan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional APHP terdiri dari kategori keterampilan (Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama).

Standar kompetensi APHP meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). Kompetensi teknis mencakup perencanaan dan peningkatan produk kelautan dan perikanan, pemetaan potensi usaha dan peluang investasi, peningkatan akses pasar dalam dan luar negeri, promosi hasil kelautan dan perikanan, serta pengelolaan logistik hasil kelautan dan perikanan.

(-)

(-)