Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 33/2021 · Permen ESDM No. 33 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 November 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKeselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku02 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/20/M.PE/1990 tentang Keselamatan Kerja pada Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi. 2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta kaidah teknis panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Kebijakan ini wajib dilaksanakan oleh pelaksana PSPE (Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi) atau pemegang IPB (Izin Panas Bumi). Penerapan K3 dan keteknikan panas bumi meliputi kebijakan K3, divisi K3, administrasi pengelolaan K3, jaminan keselamatan pegawai, metode kerja yang aman, sistem penanganan kejadian berbahaya, pengelolaan kesehatan kerja, kaidah keteknikan, dan standardisasi. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada kegiatan panas bumi. Pelaksana PSPE atau pemegang IPB wajib memiliki Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB). KTPB memiliki tugas memimpin pelaksanaan K3 dan keteknikan panas bumi serta pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Perusahaan Usaha Penunjang Panas Bumi wajib terdaftar di Kementerian.

1. Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi, pemegang IPB yang telah melaksanakan pengusahaan Panas Bumi, wajib menyesuaikan dan melaksanakan penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan yang dilakukan di Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pelaksana PSPE yang sedang melaksanakan tugas Kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, wajib menyesuaikan dan melaksanakan penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan yang dilakukan di Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dan pelaksanaan penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. 4. Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan, Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi, Sertifikat Juru Las, dan Welding Procedure Specification (WPS) atau Procedure Qualification Record (PQR) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 5. Permohonan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan, Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi, Sertifikat Juru Las, dan Welding Procedure Specification (WPS) atau Procedure Qualification Record (PQR) yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah atau sedang dilaksanakan Pemeriksaan Keselamatan, tetap dapat dilanjutkan prosesnya. 6. Permohonan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan, Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi, Sertifikat Juru Las, dan Welding Procedure Specification (WPS) atau Procedure Qualification Record (PQR) yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilaksanakan Pemeriksaan Keselamatan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 7. Rencana konservasi sumber daya Panas Bumi yang telah disampaikan kepada Kepala Inspektur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelaksana PSPE atau pemegang IPB yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.