di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Komisi Pemeriksa
Juga dikenal sebagai: PP 67/1999 · PP No. 67 Tahun 1999 · PP Nomor 67 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, dengan tujuan meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tata cara pemantauan dan evaluasi oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemeriksa. Pemantauan dilakukan dengan meminta laporan tertulis setiap enam bulan, laporan insidentil, dan rapat kerja. Evaluasi dilakukan dengan meminta rencana kerja tahunan, hasil pelaksanaan tugas, dan membandingkan perencanaan dengan hasil kerja. Semua ini dilakukan dengan tetap menjaga independensi Komisi Pemeriksa.