Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang menetapkan perubahan status badan hukum perusahaan air minum daerah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Perumda TRS didirikan dengan maksud untuk berperan serta dalam pembangunan masyarakat Subang yang sehat dan sejahtera, serta bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pelayanan air minum yang sesuai standar kesehatan, dan memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Kewenangan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang dapat melimpahkan kewenangan pengambilan keputusan terkait Perumda TRS kepada pejabat perangkat daerah. Kewenangan ini meliputi perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerjasama, investasi, pembentukan anak perusahaan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, penetapan penghasilan, penggunaan laba, pengesahan laporan tahunan, serta penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda TRS. Pelaksana kewenangan dapat diberikan insentif berdasarkan target kinerja, klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan laporan keuangan Perumda TRS.
Modal dasar Perumda TRS ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca akhir PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang. Sumber modal juga dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset. Organ Perumda TRS terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda TRS untuk kepentingan dan tujuan perusahaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan Perumda TRS.