Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.3.139.871.880.417,16 dan belanja sebesar Rp.2.981.068.320.421,41, menghasilkan surplus Rp.158.803.559.995,75. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 389.527.178.236,50 dan pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp.339.527.178.236,50. Rincian lebih lanjut mengenai selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto juga diatur dalam peraturan ini.
Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp.7.085.704.720.674,56, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.015.804.812,53, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.7.082.688.915.862,03. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal yang sama menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 382.020.096.897,50 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 498.330.738.232,25, dengan rincian arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, dan pembiayaan.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.