Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 6/2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2015Tanggal Penetapan:19 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku19 Agustus 2015
Tanggal Penetapan19 Agustus 2015
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.3.139.871.880.417,16 dan belanja sebesar Rp.2.981.068.320.421,41, menghasilkan surplus Rp.158.803.559.995,75. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 389.527.178.236,50 dan pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp.339.527.178.236,50. Rincian lebih lanjut mengenai selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto juga diatur dalam peraturan ini. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp.7.085.704.720.674,56, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.015.804.812,53, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.7.082.688.915.862,03. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal yang sama menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 382.020.096.897,50 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 498.330.738.232,25, dengan rincian arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, dan pembiayaan. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)