Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2016 · PERPRES No. 27 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Sistem Pendidikan NasionalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaIkatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 2016
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur ikatan dinas keanggotaan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peraturan ini menetapkan bahwa Anggota Polri menjalani dinas keanggotaan dengan ikatan dinas yang terdiri dari ikatan dinas pertama, lanjutan, dan khusus. Ikatan dinas pertama berlaku selama 10 tahun dan dituangkan dalam surat perjanjian. Anggota Polri yang tidak memenuhi ikatan dinas pertama harus mengganti biaya yang dikeluarkan negara. Ikatan dinas lanjutan terdiri dari dua tahap, masing-masing dengan ketentuan pengakhiran dan penggantian biaya. Ikatan dinas khusus diberikan kepada anggota yang mengikuti pendidikan dengan biaya negara. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)

1. Anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas pertama wajib mengganti sebesar 2 (dua) kali biaya yang telah dikeluarkan oleh negara. 2. Anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas lanjutan pertama wajib mengganti sebesar 3 (tiga) kali biaya yang telah dikeluarkan oleh negara.