Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 4/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2011Tanggal Penetapan:22 Maret 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrgan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku22 Maret 2011
Tanggal Penetapan22 Maret 2011
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakangnya adalah perubahan status PDAM Cabang Jailolo menjadi PDAM Kabupaten Halmahera Barat, yang sebelumnya dikelola sebagai cabang dari PDAM Kabupaten Maluku Utara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan PDAM sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Ketentuan substansial mencakup: - **Organ PDAM:** Terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. - **Dewan Pengawas:** Mengatur tentang pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM berdasarkan prinsip Good Corporate Governance. - **Direksi:** Mengatur tentang pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, cuti, dan pemberhentian Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM. - **Kepegawaian:** Mengatur tentang persyaratan, hak, kewajiban, dan larangan bagi pegawai PDAM, serta jenis hukuman yang dapat dikenakan. - **Dana Pensiun:** Mewajibkan Direksi dan Pegawai PDAM untuk diikutsertakan pada program pensiun. - **Asosiasi:** Mewajibkan PDAM menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI). - **Pengawasan:** Mengatur tentang pengawasan terhadap pengelolaan PDAM oleh Bupati dan badan yang berwenang.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dan atau Peraturan Bupati. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)