Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2025 (APBK 2025) menetapkan rencana keuangan tahunan daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Qanun ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel.
*Ketentuan Substansial:*
APBK 2025 mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp71.097.672.204,00, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
* Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp803.361.801.381,00, terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
* Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp10.494.763.156,00, meliputi pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp897.033.586.741,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
* Belanja Operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
* Belanja Modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan dan irigasi, aset lainnya, dan aset tetap tidak berwujud.
* Belanja Transfer mencakup belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp13.479.350.000,00, meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
* Penerimaan Pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA).
* Pengeluaran Pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah.
Qanun ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, serta kewajiban Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK sebagai landasan operasional.