Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2025

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Singkil 1/2025 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil No. 1 Tahun 2025 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2025Tanggal Penetapan:6 Maret 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Tanggal Berlaku06 Maret 2025
Tanggal Penetapan06 Maret 2025
Tempat PenetapanSingkil

Qanun Kabupaten Aceh Singkil ini mencabut dan mengubah beberapa peraturan: Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 10. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga satuan Regional. 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang ditentukan Penggunaannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang ditentukan Penggunaannya. 12. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus. 13. Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Singkil. 14. Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil.

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2025 (APBK 2025) menetapkan rencana keuangan tahunan daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. *Latar Belakang dan Tujuan:* Qanun ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel. *Ketentuan Substansial:* APBK 2025 mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp71.097.672.204,00, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. * Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp803.361.801.381,00, terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. * Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp10.494.763.156,00, meliputi pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp897.033.586.741,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. * Belanja Operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. * Belanja Modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan dan irigasi, aset lainnya, dan aset tetap tidak berwujud. * Belanja Transfer mencakup belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp13.479.350.000,00, meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. * Penerimaan Pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). * Pengeluaran Pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah. Qanun ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, serta kewajiban Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK sebagai landasan operasional.

(-)

(-)