Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 7/2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2018Tanggal Penetapan:19 April 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku23 April 2018
Tanggal Penetapan19 April 2018
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tojo Una-Una melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana dan berkelanjutan, khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, memberikan bantuan sosial, memelihara taman makam pahlawan, dan melestarikan nilai kepahlawanan. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, koordinasi program, pemberian izin pengumpulan sumbangan, pengembangan sistem informasi kesejahteraan sosial, identifikasi sasaran, penggalian potensi, dan pengawasan.

Prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial diberikan kepada PMKS yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan. Penyelenggaraan ini dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, penerapan standar pelayanan minimum, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas kelembagaan, dan fasilitasi partisipasi masyarakat.

Perangkat Daerah terkait (ketenagakerjaan, sosial, kesehatan, pemberdayaan perempuan, pengendalian penduduk, administrasi kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa) melakukan penanganan PMKS secara koordinatif melalui fungsi preventif, represif, rehabilitatif, pengembangan, perlindungan, dan penunjang.

Peraturan ini juga mengatur secara spesifik penanganan masalah kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, tuna sosial, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 22 ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan (3), Pasal 27 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 22 ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan (3), Pasal 27 ayat (1) dan (2) dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.