Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah penyederhanaan dan perbaikan sistem retribusi daerah serta peningkatan pendapatan daerah, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1998. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan undang-undang yang baru, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Obyek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan, ruangan, kendaraan, alat berat/alat besar dan peralatan bengkel, serta fasilitas penunjang lainnya. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu dan/atau jumlah pemakaian kekayaan daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pelayanan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.