Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 11/2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2002Tanggal Penetapan:16 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku20 Agustus 2002
Tanggal Penetapan16 Agustus 2002
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang menyangkut Biaya Pemeriksaan. 3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan / atau Tanah Jalan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang Yang mengatur Retribusi Daerah dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah penyederhanaan dan perbaikan sistem retribusi daerah serta peningkatan pendapatan daerah, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1998. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan undang-undang yang baru, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Obyek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan, ruangan, kendaraan, alat berat/alat besar dan peralatan bengkel, serta fasilitas penunjang lainnya. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu dan/atau jumlah pemakaian kekayaan daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pelayanan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.