Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Bengkayang dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Ruang lingkup peraturan ini meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), serta mengelola informasi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur tentang inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion daerah, dan penyusunan RPPLH Daerah sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.