Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pemeriksaan Kualitas Air di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 10/1994 · Perda Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 1994Tanggal Penetapan:10 Oktober 1994
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemeriksaan Kualitas Air di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku21 November 1994
Tanggal Penetapan10 Oktober 1994
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan kualitas air di laboratorium air milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengawasan kualitas air yang intensif dan berkelanjutan, serta memastikan air yang dikonsumsi masyarakat memenuhi syarat kesehatan.

Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan industri/perusahaan untuk secara rutin memeriksakan kualitas air yang mereka gunakan sebelum dikonsumsi oleh masyarakat. Pemeriksaan ini meliputi pengujian bakteriologis dan kimia terbatas yang dilakukan oleh Unit Laboratorium Air. Tata cara pengambilan sampel harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Daerah menyediakan Laboratorium Air beserta perlengkapannya. Pengelolaan dan pemeriksaan kualitas air dilakukan oleh petugas yang terlatih. Pengelola Laboratorium Air berkewajiban mengambil sampel air dan memeriksanya dengan benar, memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pemakai jasa selambat-lambatnya satu bulan sejak sampel diterima, dan memberikan laporan bulanan kepada Bupati Kepala Daerah dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kepala Kantor Departemen Kesehatan Daerah. Pengelola Laboratorium Air dilarang memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Setiap pemeriksaan kualitas air dikenakan retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah. Besaran retribusi ditetapkan untuk pemeriksaan bakteriologi dan kimia terbatas, serta biaya pengambilan sampel di lapangan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 8 Peraturan Daerah ini, diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)