Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2038. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
- Mewujudkan infrastruktur dan akomodasi pariwisata yang memadai dan berkualitas.
- Mewujudkan destinasi wisata yang berkualitas dan berdaya tarik tinggi.
- Menumbuhkembangkan beragam destinasi wisata baru dan atraktif yang membawa kebaikan terhadap budaya, sejarah, dan lingkungan Kabupaten Sarolangun.
- Membangun kemampuan dan sinergitas para pelaku wisata dalam pemasaran, pengelolaan, dan pengembangan kepariwisataan di Daerah.
Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi:
- Peningkatan jumlah wisatawan dan penambahan waktu tinggal wisatawan di Daerah.
- Penambahan jumlah lembaga dan/atau perorangan yang memasarkan destinasi wisata Daerah melalui berbagai media komersial atau media sosial.
- Peningkatan jumlah pelaku industri wisata.
- Peningkatan kontribusi sektor perdagangan jasa, hotel, dan restoran pada struktur Pendapatan Domestik Regional Bruto tahunan.
- Peningkatan kualitas lingkungan baik dari sisi lanskap maupun infrastruktur.
- Perbaikan bangunan dan lingkungan bersejarah baik dalam bentuk keindahan, rehabilitasi, dan restorasi.
- Kemudahan dalam mengakses informasi berbagai hal yang terkait dengan kepariwisataan Daerah terutama melalui media elektronik.
Arah pembangunan kepariwisataan meliputi:
- Pembangunan infrastruktur dari dan ke Daerah serta di dalam Daerah itu sendiri.
- Pengembangan sistem perwilayahan kelompok destinasi wisata.
- Pembangunan fasilitas pendukung pariwisata pada setiap sub wilayah pengembangan.
- Pemanfaatan sungai atau danau sebagai prasarana transportasi umum dan atraksi wisata.
- Pengembangan Pemasaran Pariwisata.
- Penguatan citra wisata.
- Peningkatan kemudahan ijin dan fasilitasi usaha bidang Pariwisata.
- Pembinaan industri Pariwisata.
- Penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kepariwisataan.
Peraturan ini mengatur pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.