Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2023-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 4/2023 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2023Tanggal Penetapan:26 Juli 2023
Kebijakan Umum PemerintahPariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2023-2038
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku26 Juli 2023
Tanggal Penetapan26 Juli 2023
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2038. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Mewujudkan infrastruktur dan akomodasi pariwisata yang memadai dan berkualitas.
  2. Mewujudkan destinasi wisata yang berkualitas dan berdaya tarik tinggi.
  3. Menumbuhkembangkan beragam destinasi wisata baru dan atraktif yang membawa kebaikan terhadap budaya, sejarah, dan lingkungan Kabupaten Sarolangun.
  4. Membangun kemampuan dan sinergitas para pelaku wisata dalam pemasaran, pengelolaan, dan pengembangan kepariwisataan di Daerah.

Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi:

  1. Peningkatan jumlah wisatawan dan penambahan waktu tinggal wisatawan di Daerah.
  2. Penambahan jumlah lembaga dan/atau perorangan yang memasarkan destinasi wisata Daerah melalui berbagai media komersial atau media sosial.
  3. Peningkatan jumlah pelaku industri wisata.
  4. Peningkatan kontribusi sektor perdagangan jasa, hotel, dan restoran pada struktur Pendapatan Domestik Regional Bruto tahunan.
  5. Peningkatan kualitas lingkungan baik dari sisi lanskap maupun infrastruktur.
  6. Perbaikan bangunan dan lingkungan bersejarah baik dalam bentuk keindahan, rehabilitasi, dan restorasi.
  7. Kemudahan dalam mengakses informasi berbagai hal yang terkait dengan kepariwisataan Daerah terutama melalui media elektronik.

Arah pembangunan kepariwisataan meliputi:

  1. Pembangunan infrastruktur dari dan ke Daerah serta di dalam Daerah itu sendiri.
  2. Pengembangan sistem perwilayahan kelompok destinasi wisata.
  3. Pembangunan fasilitas pendukung pariwisata pada setiap sub wilayah pengembangan.
  4. Pemanfaatan sungai atau danau sebagai prasarana transportasi umum dan atraksi wisata.
  5. Pengembangan Pemasaran Pariwisata.
  6. Penguatan citra wisata.
  7. Peningkatan kemudahan ijin dan fasilitasi usaha bidang Pariwisata.
  8. Pembinaan industri Pariwisata.
  9. Penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kepariwisataan.

Peraturan ini mengatur pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua perjanjian kerja sama yang telah dilakukan antar Pemerintah Daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan Pembangunan Kepariwisataan diluar Perwilayahan Pembangunan Destinasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.

(-)