di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak Yang Telah Kadaluwarsa
Juga dikenal sebagai: PMK 43/PMK.03/2018 · PMK No. 43/PMK.03/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak yang telah daluwarsa. Latar belakangnya adalah bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait penghapusbukuan piutang pajak yang telah daluwarsa dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: