Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak Yang Telah Kadaluwarsa

Juga dikenal sebagai: PMK 43/PMK.03/2018 · PMK No. 43/PMK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak Yang Telah Kadaluwarsa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak yang telah daluwarsa. Latar belakangnya adalah bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait penghapusbukuan piutang pajak yang telah daluwarsa dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih dan dihapusbukukan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan berdasarkan laporan perkembangan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Piutang pajak yang telah dihapusbukukan dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
  3. Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan dihapusbukukan, tetap dikelola sampai dengan dilakukannya penghapustagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  4. Penghapustagihan piutang pajak diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada periode terjadinya penghapustagihan.

(-)

(-)