Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 6/2012 · Perda Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2012Tanggal Penetapan:23 Oktober 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku23 Oktober 2012
Tanggal Penetapan23 Oktober 2012
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sanggau pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan Bank Kalbar, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal daerah pada Bank Kalbar hingga 31 Desember 2011 berjumlah Rp. 11.043.000.000,00. Penambahan penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 yang dianggarkan selama tiga tahun anggaran (2012-2014). Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau.

Bank Kalbar memiliki kewajiban melaksanakan pembukuan sesuai ketentuan dan memberikan laporan kepada Pemerintah Daerah setiap akhir tahun anggaran atau setelah RUPS. Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dana penyertaan modal. Bank Kalbar berhak menerima pembayaran dana penyertaan modal, dan Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen hasil penyertaan modal yang ditransfer langsung ke Kas Daerah sebagai komponen pendapatan daerah.

Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dan dapat menunjuk pejabat berwenang untuk melakukan pengawasan tersebut. Pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan kepada Bupati setiap tahun dengan tembusan kepada DPRD Kabupaten Sanggau.

(-)

(-)