Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2024Tanggal Penetapan:11 Oktober 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku11 Oktober 2024
Tanggal Penetapan11 Oktober 2024
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepemudaan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemuda yang beriman, memiliki jiwa kemanusiaan, kebangsaan, dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemuda yang berkepribadian, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila.

Ketentuan substansial mencakup fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda melalui berbagai program dan kegiatan. Koordinasi dan kemitraan antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat juga diatur dalam peraturan ini. Selain itu, diatur pula mengenai penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, pendaftaran, pendataan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.

1. Organisasi Kepemudaan yang telah ada menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Organisasi Kepemudaan yang terdaftar pada Pemerintah Daerah tetapi tidak melaporkan kegiatannya kepada Bupati dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.