Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 4/2019 · Perda Kabupaten Bone No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, Belanja, Surplus/Defisit, Pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  • Neraca: Jumlah Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Dana.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal, Arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non anggaran, serta Saldo kas akhir.
  • Laporan Operasional: Kegiatan Operasional, Non Operasional, Pos Luar Biasa, dan Surplus/Defisit-LO.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo Anggaran Lebih Awal, Penggunaan SAL, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan, Koreksi Kesalahan Pembukuan, dan Saldo Anggaran Lebih Akhir.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas Awal, Surplus/Defisit-LO, Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan, dan Ekuitas Akhir.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang terdiri dari berbagai rincian laporan keuangan, rekapitulasi anggaran, daftar piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, aset lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, pinjaman daerah, obligasi daerah, dan dana cadangan daerah.

(-)

(-)