Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 9/2013 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 969.043.173,51,- sehingga menjadi Rp. 575.646.417.880,49,-. Penurunan ini mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, namun terdapat peningkatan pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 26.842.922.552,61,- sehingga menjadi Rp. 673.054.893.857,39,-. Terdapat perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan mengalami penurunan sebesar Rp. 24.835.879.379,10,- sehingga menjadi Rp. 122.121.475.976,90,-. Pengeluaran mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.038.000.000,00,- sehingga menjadi Rp. 24.713.000.000,00,-.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pengeluaran tersebut akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)