Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyetoran Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 10/2020 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2020Tanggal Penetapan:17 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyetoran Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku17 Desember 2020
Tanggal Penetapan17 Desember 2020
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bidadari (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 208)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bidadari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Manggarai Barat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi yang menguntungkan.

Penyertaan modal pada Perumda Bidadari ditetapkan dalam bentuk uang sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), yang akan disetor secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2024. Dana tersebut ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor Perumda Bidadari, termasuk untuk keperluan gaji dewan pengawas, direksi, karyawan, biaya operasional, dan biaya pembuatan dokumen bisnis plan. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pemenuhan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD pada pos pembiayaan pengeluaran berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan teknis penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bagian keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah. Tata cara pembagian keuntungan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)