Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2026 · PERPRES No. 16 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2026Tanggal Penetapan:27 Maret 2026
Transportasi & LogistikHukum Administrasi NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2026
Tanggal Penetapan27 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan.

Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagai satu kesatuan fungsi di bidang pelayaran. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penyesuaian terhadap fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Perubahan substansial difokuskan pada Pasal 13, yang merinci fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam melaksanakan tugasnya. Fungsi tersebut mencakup perumusan, pelaksanaan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat. Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab dalam pemberian bimbingan teknis, supervisi, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan, administrasi Direktorat Jenderal, serta fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(-)

(-)