Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 255/PMK.03/2014 · PMK No. 255/PMK.03/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Januari 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait penerbitan SKP PBB dan SKKP PBB, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP PBB dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Penelitian PBB.
  2. SKP PBB diterbitkan jika terdapat PBB yang seharusnya terutang berdasarkan hasil Penelitian PBB terhadap keterangan lain atau hasil Pemeriksaan terhadap SPOP yang terindikasi diisi tidak benar, kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOP, data, keterangan, dan/atau bukti yang dihentikan Penelitian PBB-nya dan diusulkan Pemeriksaan, atau data baru yang belum terungkap.
  3. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan SKP PBB setelah jangka waktu 5 tahun jika Wajib Pajak dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain yang merugikan pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Jumlah PBB yang terutang dalam SKP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak.
  5. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKP PBB jika terdapat kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang berdasarkan hasil Penelitian PBB terhadap kebenaran pembayaran PBB.
  6. Penerbitan SKP PBB dan SKKP PBB didasarkan pada nota penghitungan yang dibuat sesuai laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Penelitian PBB.

(-)

(-)