Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 4/2015 · Perda Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2015Tanggal Penetapan:14 April 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku14 April 2015
Tanggal Penetapan14 April 2015
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 97)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan meliputi ketentuan mengenai izin pemakaian kekayaan daerah, wilayah perizinan pemakaian kekayaan daerah, objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Izin pemakaian kekayaan daerah wajib diperoleh dari Kepala Daerah dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang. Wilayah perizinan meliputi pemakaian tanah, lapangan olahraga, gedung/bangunan, alat berat, alat penelitian laboratorium, timbangan ternak, rumah dinas, dan kios/pertokoan milik Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, kecuali penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. Lampiran peraturan daerah ini juga diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.

(-)

(-)