Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 16/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2002Tanggal Penetapan:12 April 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku15 April 2002
Tanggal Penetapan12 April 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peranan dunia usaha di sektor perdagangan, memberikan kepastian usaha, dan sebagai sarana pembinaan serta pengembangan dunia usaha oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP dari Bupati.
  2. Penggolongan SIUP berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih perusahaan (SIUP Kecil, Menengah, dan Besar).
  3. Persyaratan dan tata cara memperoleh SIUP, Izin Usaha Pasar Modern (IUPM), Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB), dan Izin Usaha Waralaba (IUW).
  4. Kewajiban melakukan daftar ulang (herregistrasi) SIUP setiap 3 tahun sekali.
  5. Persyaratan khusus bagi Pasar Modern, termasuk memiliki badan hukum, luas lahan minimal, lokasi yang memenuhi persyaratan tata ruang, dan kemitraan dengan usaha kecil, menengah, koperasi, dan pasar tradisional.
  6. Persyaratan khusus bagi perusahaan penjualan berjenjang, termasuk berbentuk badan hukum, memiliki alamat kantor yang jelas, memenuhi standar mutu barang/jasa, memiliki program pemasaran yang jelas, dan membuka peluang usaha bagi penjual.
  7. Persyaratan bagi perusahaan waralaba untuk memiliki IUW.
  8. Kewajiban perusahaan pemegang izin untuk melapor jika ada perubahan data perusahaan, kehilangan izin, atau menutup perusahaan.
  9. Ketentuan mengenai retribusi yang harus dibayarkan oleh perusahaan untuk memperoleh SIUP/IUPM/IUPB/IUW.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peringatan, pembekuan, dan pencabutan SIUP/IUPM/IUPB/IUW jika perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku.

1. Bagi setiap perusahaan yang memiliki SIUP/IUPM/IUPB/IUW sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya Peratura Daerah ini.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1), pasal 6 ayat (1), pasal 10 ayat (1), pasal 21, pasal 25 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).