Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Tiku, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 45/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 45/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2020Tanggal Penetapan:17 April 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Tiku, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 April 2020
Tanggal Penetapan17 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Tiku, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Sumatera Barat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

(-)