di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Tiku, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 45/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 45/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Tiku, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Sumatera Barat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.