Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 6/2012 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:1 Januari 2012
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan01 Januari 2012
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan maksud memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan PBB-P2 dan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
  4. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,12% untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,-, 0,14% untuk NJOP lebih dari Rp 500.000.000,- sampai dengan Rp 1.000.000.000,-, dan 0,24% untuk NJOP lebih dari Rp 1.000.000.000,-.
  5. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pendataan, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan pajak, pemeriksaan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya menyampaikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja menyampaikan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.