Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 157 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1963 tentang Penetapan Gerakan Pramuka Aparatur Pembantu Dalam Usaha Kesejahteraan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Keppres 157/1963 · Keppres No. 157 Tahun 1963 · Keppres Nomor 157 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1963Tanggal Penetapan:27 Juli 1963
Kepemudaan & OlahragaBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Gerakan Pramuka Aparatur Pembantu Dalam Usaha Kesejahteraan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 1963
Tanggal Penetapan27 Juli 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961

Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1963 menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang ditugaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan kepanduan di seluruh wilayah Indonesia. Pendidikan ini disesuaikan dengan pertumbuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, serta ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan MPRS terkait pendidikan. Gerakan Pramuka diakui sebagai lembaga pendidikan nasional yang membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, Gerakan Pramuka diintegrasikan ke dalam usaha pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat dan dimasukkan dalam kewenangan Wakil Menteri Pertama Bidang Kesejahteraan Rakyat.

(-)

(-)