Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 3/2021 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2021Tanggal Penetapan:7 Juni 2021
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku07 Juni 2021
Tanggal Penetapan07 Juni 2021
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta penggunaan tenaga kerja asing merupakan potensi penerimaan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur nama, subjek, objek, dan golongan retribusi, wilayah retribusi, tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penggunaan penerimaan retribusi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA, dan objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA. Retribusi dipungut setiap tahun sekali sebesar US$100 per orang per bulan, dibayarkan dalam rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Penerimaan retribusi dapat digunakan untuk mendanai pemantauan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, namun pengajuan tersebut tidak menunda kewajiban membayar retribusi. Penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan STRD, didahului dengan surat teguran.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusi tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa : a. surat teguran; dan b. bunga keterlambatan pembayaran sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.