di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 3/2021 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta penggunaan tenaga kerja asing merupakan potensi penerimaan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur nama, subjek, objek, dan golongan retribusi, wilayah retribusi, tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penggunaan penerimaan retribusi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA, dan objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA. Retribusi dipungut setiap tahun sekali sebesar US$100 per orang per bulan, dibayarkan dalam rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Penerimaan retribusi dapat digunakan untuk mendanai pemantauan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, namun pengajuan tersebut tidak menunda kewajiban membayar retribusi. Penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan STRD, didahului dengan surat teguran.