Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (JAMKESPRA) di Kabupaten Bone Bolango.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat secara komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan tujuan mencapai cakupan menyeluruh (universal coverage) bagi seluruh penduduk Kabupaten Bone Bolango. Tujuannya adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui pemberian jaminan pembiayaan kesehatan secara pra upaya melalui dana APBD, membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi seluruh masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kepesertaan:** Seluruh penduduk Kabupaten Bone Bolango yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Bone Bolango dan identitas kepesertaan JAMKESPRA.
2. **Hak dan Kewajiban Peserta:** Peserta berhak mendapatkan pelayanan sesuai paket yang ditentukan dan memperoleh informasi yang benar. Peserta wajib mematuhi prosedur dan memberikan informasi yang benar.
3. **Pengelolaan:** JAMKESPRA dikelola bekerja sama dengan PT ASKES Cabang Gorontalo, atau dapat diserahkan kepada badan pelaksana tersendiri jika pemerintah daerah memiliki kemampuan. Pengelola bertugas menyusun rencana pemeliharaan kesehatan, menunjuk PPK, melakukan verifikasi klaim, dan menjamin kelancaran pelayanan.
4. **Pembiayaan:** Premi kepesertaan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui dana bantuan langsung masyarakat yang dianggarkan dalam APBD. Premi dikelola oleh PT Askes berdasarkan perjanjian kerja sama.
5. **Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK):** PPK 1 adalah Puskesmas dan jaringannya, PPK 2 adalah RSU Toto dan RSU Tombulilato. PPK dilarang menarik pembayaran dari peserta yang memenuhi prosedur dan tidak boleh menolak peserta dalam keadaan gawat darurat. PPK harus memberikan pelayanan sesuai standar.
6. **Paket Pelayanan:** Meliputi pelayanan kesehatan strata I (Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama di Puskesmas) dan strata II dan III (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan di Rumah Sakit). Ada juga daftar pelayanan yang tidak dijamin.
7. **Biaya Kapitasi dan Klaim:** Biaya kapitasi diberikan kepada PPK 1 sebagai kompensasi pelayanan dasar dan tidak dianggap sebagai retribusi. Klaim biaya pelayanan di PPK 2 ditujukan kepada PT Askes dan merupakan pendapatan daerah yang harus disetor ke kas daerah.
8. **Pengendalian dan Pengawasan:** Dilakukan agar penyelenggaraan JAMKESPRA berdaya guna, berhasil guna, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dibentuk Tim Koordinasi dan Tim Pengendali, serta Unit Pengaduan Masyarakat (UPM).