Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 7/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2011Tanggal Penetapan:11 Juli 2011
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku11 Juli 2011
Tanggal Penetapan11 Juli 2011
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah No 5 Tahun 2009 tentang Jamkesda, sampai ditetapkannya anggaran JAMKESPRA dalam APBD Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (JAMKESPRA) di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat secara komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan tujuan mencapai cakupan menyeluruh (universal coverage) bagi seluruh penduduk Kabupaten Bone Bolango. Tujuannya adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui pemberian jaminan pembiayaan kesehatan secara pra upaya melalui dana APBD, membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi seluruh masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kepesertaan:** Seluruh penduduk Kabupaten Bone Bolango yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Bone Bolango dan identitas kepesertaan JAMKESPRA. 2. **Hak dan Kewajiban Peserta:** Peserta berhak mendapatkan pelayanan sesuai paket yang ditentukan dan memperoleh informasi yang benar. Peserta wajib mematuhi prosedur dan memberikan informasi yang benar. 3. **Pengelolaan:** JAMKESPRA dikelola bekerja sama dengan PT ASKES Cabang Gorontalo, atau dapat diserahkan kepada badan pelaksana tersendiri jika pemerintah daerah memiliki kemampuan. Pengelola bertugas menyusun rencana pemeliharaan kesehatan, menunjuk PPK, melakukan verifikasi klaim, dan menjamin kelancaran pelayanan. 4. **Pembiayaan:** Premi kepesertaan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui dana bantuan langsung masyarakat yang dianggarkan dalam APBD. Premi dikelola oleh PT Askes berdasarkan perjanjian kerja sama. 5. **Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK):** PPK 1 adalah Puskesmas dan jaringannya, PPK 2 adalah RSU Toto dan RSU Tombulilato. PPK dilarang menarik pembayaran dari peserta yang memenuhi prosedur dan tidak boleh menolak peserta dalam keadaan gawat darurat. PPK harus memberikan pelayanan sesuai standar. 6. **Paket Pelayanan:** Meliputi pelayanan kesehatan strata I (Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama di Puskesmas) dan strata II dan III (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan di Rumah Sakit). Ada juga daftar pelayanan yang tidak dijamin. 7. **Biaya Kapitasi dan Klaim:** Biaya kapitasi diberikan kepada PPK 1 sebagai kompensasi pelayanan dasar dan tidak dianggap sebagai retribusi. Klaim biaya pelayanan di PPK 2 ditujukan kepada PT Askes dan merupakan pendapatan daerah yang harus disetor ke kas daerah. 8. **Pengendalian dan Pengawasan:** Dilakukan agar penyelenggaraan JAMKESPRA berdaya guna, berhasil guna, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dibentuk Tim Koordinasi dan Tim Pengendali, serta Unit Pengaduan Masyarakat (UPM).

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Perda No 5 Tahun 2009 tentang Jamkesda dinyatakan masih tetap berlaku sampai ditetapkannya anggaran JAMKESPRA dalam APBD Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2012.

1. Peserta yang mengunjungi PPK 1 dan tidak menunjukkan kartu dikenakan biaya sesuai ketentuan PPK. 2. Peserta yang mengunjungi PPK 2 tidak sesuai prosedur dibebankan seluruh biaya. 3. PPK 1 yang melakukan rujukan tidak sesuai prosedur, biaya dibebankan kepada PPK 1 atau dokter yang merujuk. 4. Kartu hilang dan tidak dilaporkan dalam 3x24 jam, hak kepesertaan gugur. 5. Peserta yang tidak mematuhi dan menyalahgunakan kartu Jamkespra gugur kepesertaannya.