Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 15/2013 · Perka BKN No. 15 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:1 Mei 2013
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan01 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan petunjuk teknis untuk penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013, yang bertujuan untuk memberikan panduan teknis dalam menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya.

Ketentuan Substansial:

  1. Menetapkan petunjuk teknis penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan ini.
  2. Menetapkan daftar pensiun pokok Pensiunan PNS, pensiun pokok Janda/Duda, pensiun pokok Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
  3. Melampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

(-)

(-)