di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 15/2013 · Perka BKN No. 15 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan petunjuk teknis untuk penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013, yang bertujuan untuk memberikan panduan teknis dalam menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Ketentuan Substansial: