Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jember 1/2025 · Perda Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2025Tanggal Penetapan:4 Juli 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Jember
Tanggal Berlaku04 Juli 2025
Tanggal Penetapan04 Juli 2025
Tempat PenetapanJember

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 1). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Tujuannya adalah agar tatalaksana perangkat daerah tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan yang efektif, efisien, dan berkualitas.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 4 diubah terkait tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.

  2. Pasal 5 diubah terkait rincian Dinas tipe A, tipe B, dan tipe C, termasuk bidang-bidang yang ada di dalamnya.

  3. Pasal 6 diubah dan ditambahkan terkait Badan, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

  4. Pasal 16 dan 17 dihapus.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)