Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 8/2023 · Perda Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 1998 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2004 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2004 Nomor 5). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Gerbang Masuk dan Keluar Kawasan Steril Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 1). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2010 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah M.Th. Djaman Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2); dan 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sanggau. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk masing-masing jenis pajak. 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak. 4. Masa pajak dan tahun pajak. 5. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan. 6. Jenis-jenis retribusi daerah, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 7. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 8. Tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta besaran retribusi yang terutang. 9. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak/retribusi, pendataan objek pajak/retribusi, penerbitan surat ketetapan pajak/retribusi, dan penagihan. 10. Kedaluwarsa penagihan pajak dan retribusi. 11. Penghapusan piutang pajak dan retribusi. 12. Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah. 13. Kerahasiaan data wajib pajak. 14. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi perangkat daerah. 15. Penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD. 16. Ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran di bidang perpajakan daerah dan retribusi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Dalam hal Peraturan Bupati yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diundangkan, pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.