Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 3/2023 · Perda Kota Blitar No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2023Tanggal Penetapan:3 Juli 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku03 Juli 2023
Tanggal Penetapan03 Juli 2023
Tempat PenetapanBlitar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1213) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 990); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).

Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki. Kebijakan ini mengatur tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan PUG, termasuk menetapkan kebijakan daerah, mengkoordinasi pelaksanaan PUG, memantau dan mengevaluasi, serta memfasilitasi anggaran dan penguatan kelembagaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan dan pelaksanaan PUG yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah melalui analisis gender. Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan berperan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG. Walikota bertanggung jawab dalam pelaksanaan PUG melalui implementasi tujuh prasyarat PUG, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, sistem informasi dan data terpilah, alat analisis gender, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah juga menyusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RANDA PUG) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)

1. Kepala Perangkat Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif oleh Walikota. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 3. Sanksi administratif dikenakan setelah dilakukan pembinaan oleh Pokja PUG.