di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan pada Kawasan Ekonomi Khusus
Juga dikenal sebagai: Permenaker 8/2016 · Permenaker No. 8 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi yang efektif antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Forum ini berfungsi sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan konsolidasi antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk membahas pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan. Forum ini juga bertugas melakukan deteksi dini terhadap masalah hubungan industrial, membahas perkembangan ketenagakerjaan, dan menyatukan aspirasi antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pembentukan forum ini dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada dinas ketenagakerjaan dan harus dilaporkan kepada Administrator KEK. Pembinaan forum dilakukan oleh Administrator bersama dinas ketenagakerjaan, dan pembiayaan dapat berasal dari berbagai sumber yang sah.