Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan pada Kawasan Ekonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: Permenaker 8/2016 · Permenaker No. 8 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2016Tanggal Penetapan:8 Maret 2016
Pembentukan Lembaga NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan pada Kawasan Ekonomi Khusus
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 Maret 2016
Tanggal Penetapan08 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi yang efektif antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Forum ini berfungsi sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan konsolidasi antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk membahas pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan. Forum ini juga bertugas melakukan deteksi dini terhadap masalah hubungan industrial, membahas perkembangan ketenagakerjaan, dan menyatukan aspirasi antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pembentukan forum ini dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada dinas ketenagakerjaan dan harus dilaporkan kepada Administrator KEK. Pembinaan forum dilakukan oleh Administrator bersama dinas ketenagakerjaan, dan pembiayaan dapat berasal dari berbagai sumber yang sah.

(-)

(-)