Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembetulan

Juga dikenal sebagai: PMK 11/PMK.03/2013 · PMK No. 11/PMK.03/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembetulan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara pembetulan dalam bidang perpajakan sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengajukan pembetulan atas kesalahan tulis, hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan berbagai jenis surat ketetapan dan keputusan perpajakan yang mengandung kesalahan. Pembetulan dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau dilakukan secara jabatan. Proses pembetulan mencakup kesalahan tulis, hitung, dan kekeliruan penerapan ketentuan. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pembetulan secara tertulis dan memenuhi persyaratan tertentu. Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau e-Filing. Direktur Jenderal Pajak wajib menindaklanjuti permohonan dalam jangka waktu 6 bulan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan pembetulan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diselesaikan sampai dengan penerbitan surat keputusan, proses penyelesaian selanjutnya sampai dengan penerbitan surat keputusan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)