di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembetulan
Juga dikenal sebagai: PMK 11/PMK.03/2013 · PMK No. 11/PMK.03/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara pembetulan dalam bidang perpajakan sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengajukan pembetulan atas kesalahan tulis, hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan berbagai jenis surat ketetapan dan keputusan perpajakan yang mengandung kesalahan. Pembetulan dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau dilakukan secara jabatan. Proses pembetulan mencakup kesalahan tulis, hitung, dan kekeliruan penerapan ketentuan. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pembetulan secara tertulis dan memenuhi persyaratan tertentu. Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau e-Filing. Direktur Jenderal Pajak wajib menindaklanjuti permohonan dalam jangka waktu 6 bulan.