Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh Dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 31/2020 · Permendagri No. 31 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 31 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2020Tanggal Penetapan:19 Mei 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kota Subulussalam Aceh Dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku03 Juni 2020
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kota Subulussalam di Provinsi Aceh dengan Kabupaten Dairi di Provinsi Sumatera Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua daerah tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan koordinat geografis yang jelas untuk setiap titik batas (TK) yang menghubungkan kedua wilayah, dimulai dari TK 13 hingga TK 001. Setiap titik batas memiliki koordinat lintang dan bujur yang spesifik, dan posisi titik-titik tersebut bersifat tetap meskipun terjadi perubahan nama kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir dalam peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

(-)

(-)