Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 05/2021 · Perda Kota Balikpapan No. 05 Tahun 2021 · Perda Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2021Tanggal Penetapan:23 November 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku24 November 2021
Tanggal Penetapan23 November 2021
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan.

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi ekonomi mikro yang tangguh, mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kesejahteraan dan daya saing PKL, serta membangun kemitraan antara pelaku usaha dengan PKL.

Penataan PKL meliputi pendataan, pendaftaran, pemindahan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendataan PKL mencakup identitas, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha PKL. Pendaftaran PKL dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan dengan menerbitkan Tanda Daftar PKL (TDPKL). PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukannya akan dipindahkan atau direlokasi. Pemerintah Daerah dapat melakukan peremajaan lokasi PKL untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas kawasan setempat.

Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana perdagangan, penguatan kelembagaan, fasilitasi peningkatan produksi, pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Pemerintah Kota dapat bermitra dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk pemberdayaan PKL.

PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, perlindungan hukum, informasi, pengaturan, pembinaan, supervisi, pendampingan, dan akses permodalan. PKL wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, ketentuan usaha yang ditetapkan, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, mencegah bahaya kebakaran, memasang TDPKL, membongkar sarana usaha setelah selesai, menyerahkan lokasi usaha jika tidak ditempati, tidak memindahtangankan tempat usaha, dan menyediakan tempat sampah. PKL dilarang melakukan usaha di tempat yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas, menempati lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi, berjualan di fasilitas umum yang mengganggu, memasang materi rokok di tempat terlarang, mengganti bidang usaha, dan memperjualbelikan tempat usaha.

Wali Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pemberdayaan PKL yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan PKL.

(-)

1. Setiap PKL yang melanggar ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan TDPKL, dan/atau pembongkaran/pengosongan sarana berusaha. 2. Pencabutan TDPKL dilakukan setelah PKL diberi teguran lisan dan teguran tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut. 3. Pembongkaran/pengosongan dilakukan apabila kegiatan usaha PKL tidak memiliki TDPKL, TDPKL dicabut, PKL melakukan usahanya di luar waktu yang ditetapkan, dan/atau lokasi usaha dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.