Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 6/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2015Tanggal Penetapan:30 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku30 September 2015
Tanggal Penetapan30 September 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Perubahan pada pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Perubahan pada belanja daerah, yang terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
  3. Perubahan pada pembiayaan daerah, meliputi penerimaan (SiLPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah).

Peraturan ini juga mengatur bahwa Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional. Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)