Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Permenkes 15/2014 · Permenkes No. 15 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2014Tanggal Penetapan:7 April 2014
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan NasionalPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku23 April 2014
Tanggal Penetapan07 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Kebijakan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi berbagai pihak yang terkait dengan program pemberian ASI eksklusif.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan, serta produsen dan distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya untuk mendukung program pemberian ASI eksklusif. Kewajiban tersebut mencakup inisiasi menyusu dini, penempatan ibu dan bayi dalam satu ruangan, pemberian informasi dan edukasi tentang ASI eksklusif, serta larangan menerima atau mempromosikan susu formula bayi yang dapat menghambat program ASI eksklusif.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin, bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang ditetapkan. Proses pengenaan sanksi melibatkan laporan dugaan pelanggaran, pembentukan tim panel untuk pemeriksaan, dan mekanisme pengajuan keberatan terhadap sanksi yang diberikan.

(-)

1. Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin (khusus untuk tenaga kesehatan). 3. Sanksi dikenakan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau Menteri sesuai dengan jenis pelanggaran dan pihak yang melanggar.