di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pensiun Pegawai KPPU
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 12/2010 · Peraturan KPPU No. 12 Tahun 2010 · Peraturan KPPU Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Komisi ini mengatur tentang pensiun pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tujuan pengaturan pensiun adalah untuk memberikan kepastian masa pensiun, memperjelas hak dan kewajiban pegawai yang memasuki masa pensiun, serta memperjelas prosedur pensiun dan perpanjangan masa tugas.
Batas usia pensiun pegawai KPPU adalah 56 tahun. Sekretaris Jenderal menyampaikan pemberitahuan pensiun paling lama 12 bulan sebelum masa pensiun. Sekretariat KPPU memberikan pembekalan atau pelatihan persiapan pensiun.
Pegawai yang telah pensiun dapat diberikan perpanjangan masa tugas dengan mempertimbangkan keahlian, pengalaman, kinerja, moral, integritas, dan kondisi kesehatan. Permohonan perpanjangan diajukan oleh Anggota Komisi, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Biro, dan diputuskan dalam Rapat Komisi. Jika disetujui, Sekretaris Jenderal menerbitkan keputusan perpanjangan masa tugas paling lama 4 tahun, dengan pengajuan perpanjangan setiap tahun. Pegawai yang mendapat perpanjangan masa tugas tidak dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional dan diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap.