Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Jalan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 04/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 04/PRT/M/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:25 Januari 2012
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Pengawasan Jalan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan25 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dengan tujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan. Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan jalan yang mencakup pengawasan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan, pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan, serta pemenuhan standar pelayanan minimal. Kewenangan pengawasan dibagi antara Menteri, Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan status jalan yang diawasi. Pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun melalui pengawasan dokumen dan lapangan.

(-)

1. Penyelenggara jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan atas terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalan selain peruntukannya berupa peringatan dan pelaporan terjadinya gangguan kepada kepolisian.