Peraturan ini menetapkan penyelenggaraan kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam untuk menjamin ketertiban, keselamatan, kepastian pelayanan, transparansi, dan optimalisasi pendapatan. Badan Pengusahaan (BP) Batam bertindak sebagai Penyelenggara Pelabuhan yang memiliki wewenang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Kebijakan ini mengatur pendelegasian kewenangan Kepala BP Batam kepada unit organisasi terkait, serta menetapkan tugas dan tanggung jawab BP Batam dalam penyediaan lahan, pemeliharaan fasilitas pokok (seperti penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur pelayaran), serta penjaminan keamanan dan kelestarian lingkungan. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melalui skema Konsesi atau bentuk kerja sama lainnya untuk penyediaan jasa kepelabuhanan. Subjek hukum yang diatur mencakup BUP, perusahaan pelayaran, dan penyedia jasa terkait yang wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha, standar kinerja operasional, serta kewajiban pelaporan berkala. Peraturan ini juga merinci jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan serta jasa terkait, termasuk penggunaan sistem elektronik (Sistem PJK) untuk transaksi pembayaran.