Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 8/2022 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:14 November 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan14 November 2022
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2017 Nomor 17)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2022 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi: 1. Arah kebijakan penanaman modal di daerah. 2. Perencanaan dan pengembangan penanaman modal. 3. Promosi penanaman modal. 4. Pelayanan penanaman modal. 5. Kerjasama di bidang penanaman modal. 6. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal. 7. Insentif dan kemudahan penanaman modal. 8. Peran serta masyarakat dan dunia usaha. 9. Kelembagaan bidang penanaman modal. 10. Sistem informasi penanaman modal. 11. Sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. 12. Koordinasi penyelenggaraan penanaman modal. 13. Pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan dan non-perizinan, kewajiban penanam modal, serta pemberian insentif dan kemudahan dengan kriteria tertentu. Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi kebijakan penanaman modal dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal untuk memastikan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)