Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 1/2015 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2015Tanggal Penetapan:27 Februari 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku27 Februari 2015
Tanggal Penetapan27 Februari 2015
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah masih adanya ketidaksetaraan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Pengarusutamaan gender (PUG) dianggap sebagai strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perumusan kebijakan strategis dan pedoman pelaksanaan PUG oleh Pemerintah Daerah melalui analisis gender.
  2. Peningkatan pelaksanaan dan penguatan kelembagaan PUG pada semua bidang pembangunan.
  3. Pelaksanaan analisis gender dalam perumusan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender.
  4. Penetapan satuan kerja sebagai koordinator dan penanggung jawab pelaksanaan PUG oleh Bupati.
  5. Pembentukan kelompok kerja dan focal point atau gugus tugas di seluruh instansi, lembaga pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat.
  6. Pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan kebijakan strategis dan pelaksanaan PUG.
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan PUG oleh lembaga pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan swasta.
  8. Pelaporan pelaksanaan PUG oleh pimpinan lembaga pemerintah daerah kepada Bupati.
  9. Peran serta masyarakat dan pihak swasta dalam pelaksanaan PUG di lingkungannya masing-masing.
  10. Koordinasi pelaksanaan PUG oleh satuan kerja yang membidangi pemberdayaan perempuan.
  11. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG untuk periode 3 tahun.
  12. Pemberian penghargaan bagi lembaga yang telah melaksanakan PUG dan kesetaraan gender.

Peraturan ini mengatur peran serta berbagai pihak dalam mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan daerah.

(-)

1. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan pengarusutamaan gender dapat dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian.